SK KMA NO. 2-144 TAHUN 2022
tentang
Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan

  1. Hak Pemohon Informasi
    1. Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    2. Setiap Orang berhak:
      1. melihat dan mengetahui Informasi Publik;
      2. menghadiri pertemuan publik yang diselenggarakan oleh Pengadilan guna memperoleh Informasi Publik;
      3. mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
      4. menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
    3. Setiap pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permohonan Informasi Publik disertai alasan permohonan tersebut.
    4. Setiap pemohon Informasi Publik berhak mengajukan sengketa informasi publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan.
  2. Kewajiban Pengguna Informasi

    Pengguna Informasi Publik wajib menggunakan Informasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.